17 Des 2013

Pertanyaan dari para pengemis

Judul dari blog ini sebenarnya cukup membatasi kreativitasku untuk menulis. Blog ini sudah terlalu tenar dengan tulisan tentang kegiatan pendakian gunung dan segala sesuatu yang berhubungan dengan alam. Tapi lama kelamaan tulisan tentang kegiatan pendakian gunung dan alam kini pun mulai habis. Kini aku harus memutar otak untuk terus menyajikan tulisan tulisan yang baru.

Seseorang pernah berkata padaku "Jangan menulis apa yang ingin mereka baca, tapi tulislah apa yang ingin kamu tulis" .Kalimat tersebut benar benar merubah pola pikirku dalam menulis. Kini aku mencoba berfikir lebih terbuka untuk menulis apapun yang ingin aku tulis. Jika aku selalu menulis apa yang orang lain inginkan maka sebenarnya apa yang telah kutulis tidak mencerminkan keseluruhan dari diriku.

Pengemis Jalanan
Foto milik : Catatan Pendaki Gunung

Akhir akhir ini aku sering pergi ke Ibukota karena urusan tertentu. Kita semua tahu bahwa di jakarta selalu terdapat banyak pengemis dan pengamen di jalanan. Sebenarnya ada undang undang yang melarang kita memberikan uang kepada para pengemis tapi sepertinya undang undang tersebut tidak mampu berbuat banyak untuk mengurangi jumlah mereka.

Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Di Pasal 40, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Pelarangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli ke pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Berdasarkan Perda itu, hukuman yang dapat diterima kepada pihak pemberi uang ke pengemis adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta.

Sebagai warga negara yang taat tentunya kita harus menjunjung tinggi perarturan yang dibuat oleh negara. Aku hanya merasa jika kita melanggar peraturan yang telah dibuat oleh negara itu sama saja kita tidak menghormati bangsa Indonesia. Aku mencoba untuk mematuhi undang undang untuk tidak memberikan uang untuk para pengemis dan pengamen jalanan.

Peraturan tersebut dibuat karena pemerintah mulai kesal dengan meningkatnya jumlah pengemis. Kebanyakan dari mereka memilih untuk mengemis daripada mencari pekerjaan. Hal itu tentu saja semakin membunuh kreatifitas warga indonesia untuk berkerja dan menciptakan lapangan pekerjaan. Aku sangat setuju dengan peraturan tersebut. Indonesia harus berbenah sedikit demi sedikit.

Aku sering berkeliaran di jakarta menggunakan angkutan umum dan busway. Di dalam angkutan umun aku melihat banyak sekali jenis jenis pengemis. Ada seorang ibu ibu yang mengemis sambil menggendong anaknya, ada juga seorang pengemis yang tidak bisa melihat, ada pengemis yang sudah sangat tua, juga ada pengemis yang masih sangat kecil.

Niatku untuk tidak memberikan uang pada pengemis pun mulai luntur. Apa yang tersaji benar benar membuat hatiku tersentak. Keinginan untuk mematuhi undang undang tersebut bertarung dengan keinginan untuk membantu kaum yang tidak mampu. Aku tak terlalu tega melihat apa yang mereka alami sehingga akhirnya aku memberi mereka uang.

Ketika aku memberi mereka uang sisi lain dari diriku berkata bahwa aku telah melanggar peraturan yang dibuat oleh negara. Aku merasa tidak menghormati negara indonesia sebagai bangsa yang telah membesarkanku. Aku masih bingung untuk mengedepankan nilai yang mana. Telah terjadi pertempuran antara nilai kemanusiaan dan nilai kebangsaan di dalam diriku.

Tanda tanya tersebut masih terus terngiang di kepalaku. Hingga saat ini aku masih terus mencari tentang sesuatu yang masih menjadi misteri tersebut. Sepertinya pertempuran antara nilai kemanusiaan dan nilai kebangsaan tidak akan berakhir disini. Pengemis pengemis tersebut telah memberiku pertanyaan besar yang harus dijawab. Dan aku masih berjalan untuk mencari jawabanya

Mari kita sama sama berfikir tentang solusi permasalahan ini

Tentukan pilhanmu !

Klik - Bersambung




Tidak ada komentar:

Posting Komentar